TULISAN EKONOMI
KOPERASI
(Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan
melalui Wadah Koperasi)
NAMA : GITA PUJI
ASTUTI
NPM :
13211086
KELAS :
2EA21
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa,yang telah menciptakan alam semesta ini. Dari
ciptaan-Nya manusia dapat mengembangkan teknologi untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Untuk itu dibutuhkan kemampuan untuk belajar dan berpikir.oleh karna
itu, Pembahasan pada materi ini penulis menyajikan dengan bahasa yang lugas dan
mudah dipahami,dari pembahasan secara umum dan secara khusus.
Dengan demikian ,karya tulis ini saya harapkan dapat menjadi bahan penelitian untuk di pelajari dari semua konsep-konsep yang terkandung di dalam pembahasan nya,serta mendorong para pembaca untuk mempelajari lebih dalam tentang materi ini.
sekiranya penulis menyadari betul bahwa karya tulis ini belum dapat disebut sempurna, karna ini merupakan sebuah proses pembelajaran untuk menuju yang lebih baik lagi,oleh karna itu penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan ,saran dan kritik pembaca.
ii
DAFTAR
ISI
Cover i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
Latar Belakang iv
1.
PENGERTIAN
KOPERASI ……....1
a.
Menurut UU no.24
tahun 1992 ………1
b.
Menurut Para
Ahli ………1
c.
Fungsi Koperasi ………2
d.
Peran dan Tugas
Koperasi ……....2
2.
LANDASAN DAN
WADAH KOPERASI ………2
a.
Landasan Idiil ………2
b.
Landasan
Strukturil ………2
c.
Landasan Mental ………3
d.
Landasan
Operasional ………3
3.
JENIS-JENIS
KOPERASI ………3
A.
Jenis Koperasi
berdasarkan Fungsinya ………3
·
Koperasi
Konsumsi ………3
·
Koperasi Jasa ………3
·
Koperasi
Produksi ………3
B.
Jenis Koperasi
berdasarkan Tingkat dan luas daerah kerja ………3
·
Koperasi Primer ………3
·
Koperasi
Sekunder ………3
C.
Jenis Koperasi
berdasarkan Jenis Usahanya ………3
·
Koperasi Simpan
Pinjam ………3
·
Koperasi Serba
Usaha ………3
·
Koperasi
Konsumsi ………4
·
Koperasi
Produksi ………4
D.
Jenis Koperasi berdasarkan
Keanggotaan ………4
·
Koperasi Unit
Desa ………4
·
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia ………4
·
Koperasi Sekolah ………4
iii
LATAR BELAKANG
Di Indonesia peranan koperasi sangatlah penting, maka
tidak heran koperasi bisa kita jumpai dimana-mana diseluruh daerah di
Indonesia, bahkan sampai ke plosokpun kita bisa menjumpai koperasi. Bagi
Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah
merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah satu bentuk dan yang
mempunyai peran sangat penting bagi masyarakat.Koperasi sangat berperan penting
ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian
Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun
perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi
dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Dilihatdari yang telah
diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan dengan Ekonomi Kerakyatan
yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan slogan oleh para Capres.Isu
ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal
orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang
dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya koperasi di indonesia sangat di minati
oleh rakyat miskin ,atau kalangan rendah .
iv
MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi menurut
pendapat saya adalah Suatu wadah yang bertujuan
untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Pengertian Koperasi Dalam UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Pengertian Menurut
Para Ahli
·
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
·
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Dengan kata lain bahwa Koperasi itu sangat
berfungsi bagi perekonomian Indonesia agar
masyarakat semakin sejahtera dengan cara menjalankan pembinaan koperasi
itu sendiri.
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada.
Dengan peran dan tugas koperasi
diatas member kita pengetahuan tentang apa yang ditugaskan koperasi di
Indonesia namun dari semua itu, tujuan utama koperasi menurut saya
Mensejahterakan masyarakat, dan berusaha mewujudkan pendapatan yang adil yang
dilakukan dengan cara memberikan penghasilan atas kerja seseorang, sedangkan
bagi yang tidak mendapatkan pekerjaan itu mereka akan diberikan lapangan
pekerjaan. Dengan cara itu tujuan koperasi untuk mewujudkan pendapatan yuang
adil terlaksana.
Landasan
atau Wadah Koperasi Indonesia
- Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
- Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
- Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
- Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi.
JENIS
– JENIS KOPERASI
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya.
· Koperasi Konsumsi berfungsi untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
· Koperasi Jasa berfungsi untuk memberikan jasa keuangan
dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
· Koperasi Produksi berfungsi untuk
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja.
·
Koperasi Primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
·
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
C. Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya.
·
Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha
tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
·
Koperasi Serba
Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi.
·
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya
menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
·
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama, sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
D. Jenis Koperasi berdasarkan
keanggotaannya.
·
Koperasi Unit
Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan,
terutama pertanian.
·
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini
beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi
Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para
pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
·
Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah,
yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan,
dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar