Jumat, 09 November 2012

TULISAN EKONOMI KOPERASI (Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan melalui Wadah Koperasi)


TULISAN EKONOMI KOPERASI
(Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan melalui Wadah Koperasi)


NAMA         : GITA PUJI ASTUTI
NPM            : 13211086
KELAS                   : 2EA21


UNIVERSITAS GUNADARMA
2011





KATA PENGANTAR

           Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa,yang telah menciptakan alam semesta ini. Dari ciptaan-Nya manusia dapat mengembangkan teknologi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu dibutuhkan kemampuan untuk belajar dan berpikir.oleh karna itu, Pembahasan pada materi ini penulis menyajikan dengan bahasa yang lugas dan mudah dipahami,dari pembahasan secara umum dan secara khusus.

Dengan demikian ,karya tulis ini saya harapkan dapat menjadi bahan penelitian untuk di pelajari dari semua konsep-konsep yang terkandung di dalam pembahasan nya,serta mendorong para pembaca untuk mempelajari lebih dalam tentang materi ini.

         sekiranya penulis menyadari betul bahwa karya tulis ini belum dapat disebut sempurna, karna ini merupakan sebuah proses pembelajaran untuk menuju yang lebih baik lagi,oleh karna itu penulis sangat berbesar hati untuk menerima gagasan ,saran dan kritik pembaca.














ii

DAFTAR ISI


Cover                                                                                                        i
Kata Pengantar                                                                                          ii
Daftar Isi                                                                                                  iii
Latar Belakang                                                                                          iv


1.      PENGERTIAN KOPERASI                                                                                     ……....1
a.       Menurut UU no.24 tahun 1992                                                          ………1
b.      Menurut Para Ahli                                                                              ………1
c.       Fungsi Koperasi                                                                                 ………2
d.      Peran dan Tugas Koperasi                                                                  ……....2

2.      LANDASAN DAN WADAH KOPERASI                                                                ………2
a.       Landasan Idiil                                                                                     ………2
b.      Landasan Strukturil                                                                             ………2
c.       Landasan Mental                                                                                ………3
d.      Landasan Operasional                                                                         ………3

3.      JENIS-JENIS KOPERASI                                                                                        ………3
A.    Jenis Koperasi berdasarkan Fungsinya                                                 ………3
·         Koperasi Konsumsi                                                                 ………3
·         Koperasi Jasa                                                                          ………3
·         Koperasi Produksi                                                                   ………3

B.     Jenis Koperasi berdasarkan Tingkat dan luas daerah kerja                   ………3
·         Koperasi Primer                                                                      ………3
·         Koperasi Sekunder                                                                  ………3



C.     Jenis Koperasi berdasarkan Jenis Usahanya                                       ………3
·         Koperasi Simpan Pinjam                                                         ………3
·         Koperasi Serba Usaha                                                            ………3
·         Koperasi Konsumsi                                                                 ………4
·         Koperasi Produksi                                                                   ………4

D.    Jenis Koperasi berdasarkan Keanggotaan                                            ………4
·         Koperasi Unit Desa                                                                 ………4
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia                                     ………4
·         Koperasi Sekolah                                                                    ………4
















iii


LATAR BELAKANG


Di Indonesia peranan koperasi sangatlah penting, maka tidak heran koperasi bisa kita jumpai dimana-mana diseluruh daerah di Indonesia, bahkan sampai ke plosokpun kita bisa menjumpai koperasi. Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah satu bentuk dan yang mempunyai peran sangat penting bagi masyarakat.Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Dilihatdari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya koperasi di indonesia sangat di minati oleh rakyat miskin ,atau kalangan rendah .











iv



MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH KOPERASI



Pengertian Koperasi
            Koperasi menurut pendapat saya adalah Suatu wadah yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Pengertian Koperasi Dalam UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Pengertian Menurut  Para Ahli
·         Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
·         R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.




Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Dengan kata lain bahwa Koperasi itu sangat berfungsi bagi perekonomian Indonesia agar  masyarakat semakin sejahtera dengan cara menjalankan pembinaan koperasi itu sendiri.
Peran dan Tugas Koperasi
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Dengan peran dan tugas koperasi diatas member kita pengetahuan tentang apa yang ditugaskan koperasi di Indonesia namun dari semua itu, tujuan utama koperasi menurut saya Mensejahterakan masyarakat, dan berusaha mewujudkan pendapatan yang adil yang dilakukan dengan cara memberikan penghasilan atas kerja seseorang, sedangkan bagi yang tidak mendapatkan pekerjaan itu mereka akan diberikan lapangan pekerjaan. Dengan cara itu tujuan koperasi untuk mewujudkan pendapatan yuang adil terlaksana.


Landasan atau Wadah Koperasi Indonesia
  1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.

  1. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.

  1. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.

  1. Landasan Operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi.

JENIS – JENIS KOPERASI
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya.

·      Koperasi Konsumsi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
·      Koperasi Jasa berfungsi untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
·      Koperasi Produksi berfungsi untuk membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu.

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.

·         Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
·         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

C.    Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.

·         Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
·         Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi.
·         Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
·         Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama, sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya.

·         Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
·         Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar