TUGAS SOFTSKILL
“EKONOMI KOPERASI”
Prosedur atau Tata Cara
Mendirikan Koperasi dikalangan Masyarakat
Nama : Gita Puji Astuti
Npm : 13211086
Kelas : 2EA21
Universitas
Gunadarma
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur
senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan
karunia-Nya, kami dapat mempersembahkan makalah pada mata kuliah Ekonomi
Koperasi yang bertujuan untuk memberikan manfaat dan membantu mahasiswa agar
lebih mudah mempelajarinya karena makalah ini sudah dirangkum sesuai pokok
bahasan yang diberikan di perkuliahan.
Sebagai penyusun kami sadar bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena kita semua masih dalam tahap pembelajaran mohon harap dimaklumkan.
Kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat untuk peningkatan pembelajaran dalam kegiatan perkkuliahan ini. Saran, kritik, dan koreksi yang bersifat positif senantiasa kami nantikan demi penyusunan makalah ini di edisi yang akan datang.
Penulis
Gita Puji Astuti
II
DAFTAR ISI
COVER ………… I
KATA
PENGANTAR ……….. II
DAFTAR
ISI ……….. III
BAB I PENDAHULUAN ……….. 1
·
Latar Belakang ......... 1
·
Tujuan ......... 1
BAB
II PEMBAHASAN .........
2
·
Dasar Hukum ......... 2
·
Persiapan Pembentukan Koperasi ......... 2
·
Persyaratan ......... 3
·
Tugas Tim Persiapan Pembentukan Koperasi ......... 3
·
Program Kerja Koperasi .........
4
·
Rapat Pembentukan ......... 4
·
Pembahasan dalam Rapat Pembentukan ......... 5
·
Formulir Akta Pendirian Koperasi ......... 6
·
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar ......... 7
·
Tujuan Anggaran Dasar Koperasi ......... 7
·
Kegunaan Anggaran Dasar Koperasi ......... 7
·
Pengesahan Badan Hukum Koperasi ......... 8
1. Form Anggaran Dasar
Koperasi ......... 10
·
BAB I ( Nama,Tempat kedudukan,Jangka Waktu ) Pasal 1 ......... 10
·
BAB II
(Landasan,Asas dan Prinsip ) Pasal 2 ......... 10
·
BAB III ( Fungsi,Peran,Tujuan dan Usaha ) Pasal 3 ......... 11
·
BAB IV ( Keanggotaan ) Pasal 4 ......... 11
·
BAB IV ( Keanggotaan ) Pasal 5 dan Pasal 6 ......... 13
·
BAB V ( Rapat ANGGOTA ) Pasal 7 ,Pasal 9 dan Pasal 10 ......... 14
·
BAB V ( Rapat ANGGOTA ) Pasal 12,13,14 dan Pasal 15 ......... 15
·
BAB VI ( Pengurusan ) Pasal 16 ......... 15
·
BAB VI ( Pengurusan ) Pasal 17,18,19 dan Pasal 20 ......... 16
·
BAB VII ( Pengawas ) Pasal 21,22,23 dan Pasal 24 ......... 17
·
BAB VII ( Pengawas ) Pasal 25 dan Pasal 26 ......... 18
·
BAB VIII ( Direksi dan Karyawan ) Pasal 27 ......... 18
·
BAB VIII ( Direksi dan Karyawan ) Pasal 28,29 dan 30 ......... 19
·
BAB IX ( Dewan Penasehat ) Pasal 31 ......... 19
·
BAB X ( Pembukuan Koperasi ) Pasal 31 ......... 20
·
BAB XI ( Modal Koperasi ) Pasal 32 ......... 20
·
BAB XII ( Simpanan Anggota ) Pasal 33 ......... 20
·
BAB XIII ( SHU ) Pasal 34,35 dan Pasal 36 ......... 21
·
BAB XIV ( Tanggungan Anggota ) Pasal 37 ......... 21
·
BAB XV ( Pembubaran dan Penyelesaian ) Pasal 38,39,40 dan
42 ......... 22
·
BAB XV ( Sanksi ) Pasal 43 ......... 23
·
BAB XVI ( ART dan Peraturan Khusus ) Pasal 44 ......... 23
III
BAB I
Pendahuluan
A. LATAR BELAKANG
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Hampir seluruh rakyat Indonesia mengetahui istilah koperasi, sebagian kecil
masyarakat yang tahu dan mengerti tata cara mendirikan koperasi.
B. TUJUAN
Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah
Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.Sebagai badan usaha,
koperasi harus memiliki legalitas badan hukum yang diberikan pemerintah, dalam
hal ini Departemen Koperasi dan PKM.
a.
Metode
Pengumpulan Data
Metode
yg di gunakan dalam makalah ini yakni kami mencarinya di sebuah internet lalu
kami bandingkan dan kami satukan menjadi satu di dalam makalah ini sehingga
insya allah layak untuk menjadi bahas suatu pembahasan kita semua.
b.
Sistematik
Penulisan
Makalah ini dibuat dan disusun dengan
urutan sebagai berikut :
BAB 1 Pendahuluan : Latar Belakang, Tujuan, dan Metode Pengumpulan Data
BAB 2 Pembahasan : Dasar hukum, persiapan
pembentukan, persyaratan, tugas Anggota, rapat pembentukan, Form, pengesahan,
akta pendirian, form anggaran dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
·
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Menurut ketentuan Undang-Undang
Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
- untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
- usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
- adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
- memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Persyaratan
Dalam pembentukan koperasi harus
memenuhi 2 (dua) macam persyaratan :
- Persyaratan yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
- Persyaratan teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan koperasi, adalah:
- Orang-orang yang akan mendirikan koperasi :
- harus memahami tujuan pembentukan koperasi, hak dan kewajiban setelah menjadi anggota, serta memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi;
- tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu : tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan manfaat bagi anggota, dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Tugas Tim
Persiapan Pembentukan Koperasi
- Menghubungi tokoh masyarakat dan pejabat terkait.
Sebagai Tim Persiapan Pembentukan
Koperasi, pada awal kegiatan pembentukan koperasi ada baiknya terlebih dahulu
menghubungi tokoh masyarakat (bagi koperasi masyarakat), pimpinan instansi
(bagi koperasi di lingkungan perkantoran), Rektor (bagi koperasi mahasiswa).
Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh dukungan tentang rencana pembentukan
koperasi.
- Menyiapkan studi kelayakan.
Studi kelayakan yang merupakan
studi untuk menilai kelayakan, kecocokan, atau kemungkinan-kemungkinan menurut
berbagai aspek, misalnya aspek hukum, ekonomi, sosial terhadap suatu kegiatan
yang akan dibentuk. Dengan adanya
studi kelayakan dapat diketahui bagaimana kondisi lingkungan dimana koperasi
akan dibentuk, dukungan masyarakat terhadap kehadiran koperasi.
Yang perlu diperhatikan dalam
membuat studi kelayakan, ialah :
1.
mempelajari prakondisi
masyarakat;
2.
apakah yang dibutuhkan masyarakat
calon anggota;
3.
pangsa pasar di daerah yang akan
didirikan koperasi;
4.
kekuatan pesaing dibandingkan
dengan pangsa pasar yang ada;
5.
presentasi pangsa pasar yang akan
ditangani dan kegiatan yang harus dilakukan;
6.
besarnya modal yang harus
dihimpun oleh koperasi dan bagaimana cara menghimpunnya;
7.
proyeksi manfaat yang akan
diperoleh anggota;
8.
tersedianya modal sendiri (dari
simpanan anggota) untuk mendukung usaha yang akan dijalankan.
- Mengadakan Penyuluhan, Penerangan atau Pelatihan.
Kegiatan Penyuluhan, Penerangan
atau Pelatihan dimaksudkan untuk menanamkan pengertian kepada para calon
pendiri/anggota koperasi. Penanaman pengertian tersebut sangat penting
dilakukan, karena pada hakikatnya perkembangan dan kemajuan koperasi tergantung
pada kualitas para anggotanya.Dalam kegiatan ini yang penting ditekankan adalah
pentingnya partisipasi anggota. Sebagai pemilik dan pengguna koperasi,
partisipasi anggota bagaikan darah dalam tubuh manusia. Partisipasi anggota
diperlukan karena :
1.
koperasi tidak mungkin berdiri
tanpa anggota;
2.
koperasi tidak dapat berusaha
tanpa anggota;
3.
koperasi tidak akan dapat tumbuh
dan berkembang tanpa partisipasi anggota.
Rancangan rencana kerja adalah
rincian kegiatan yang harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi dalam jangka
waktu tertentu, yang harus disahkan dalam rapat pembentukan menjadi rencana
kerja koperasi. Pada koperasi terdapat :
1.
Program kerja/rencana kerja satu
tahun (jangka pendek);
2.
Rencana kerja lima tahun (jangka
menengah);
3.
Rencana kerja lebih dari lima
tahun (jangka panjang).
Rencana kerja satu tahun disusun
berdasarkan rincian dari rencana kerja lima tahun, sedangkan rencana kerja lima
tahun disusun berdasarkan rencana kerja jangka panjang.
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar.
Pada rencana kerja satu tahun bentuk kegiatannya masih merupakan garis besar.
Program
kerja koperasi umumnya dibagi dalam :
- bidang organisasi yang meliputi keanggotaan, kepengurusan, manajemen, kepegawaian, rapat-rapat, administrasi, dll.
- bidang usaha yang meliputi kegiatan usaha dan unit-unit usaha.
- bidang pendidikan dan pelatihan, meliputi pendidikan dan pelatihan anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan.
- dan lainnya, yang bertujuan demi kemajuan koperasi
Rapat Pembentukan
Setelah Tim Persiapan Pembentukan
melaksanakan persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya
tim menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi
primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya
rapat pembentukan koperasi.Hal-hal perlu dipersiapkan tim pada rapat
pembentukan :
- daftar hadir;
- notulis untuk mencatat jalannya rapat;
- rancangan anggaran dasar koperasi;
- rancangan rencana kerja;
- menyiapkan buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan daftar pengawas.
- rapat pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan, antara lain
:
- kesepakatan untuk membentuk koperasi;
- pembahasan atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
- pembahasan rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
- pembahasan permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
- pemilihan pengurus dan pengawas;
- pemberian kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
- pemberian kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
Formulir Akta Pendirian Koperasi
AKTA
PENDIRIAN KOPERASI .............................
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : ..................................................... Alamat :
......................................................
Pekerjaan : ....................................................
Pekerjaan : ....................................................
2. Nama : ..................................................... Alamat : ......................................................
Pekerjaan :
........................................................
3. Nama : ..................................................... Alamat :
.......................................................
Pekerjaan : .......................................................
Pekerjaan : .......................................................
4. Nama : ...................................................... Alamat : .......................................................
Pekerjaan :
......................................................
5. Nama : ..................................................... Alamat :
.......................................................
Pekerjaan : ........................................................
Pekerjaan : ........................................................
6. Nama :
.................................................... Alamat :
......................................................
Pekerjaan : .......................................................
Pekerjaan : .......................................................
7. Nama : ...................................................... Alamat :
.......................................................
Pekerjaan : ......................................................
Pekerjaan : ......................................................
8. Nama : ...................................................... Alamat :
.......................................................
Pekerjaan : ......................................................
Pekerjaan : ......................................................
9. Nama : ...................................................... Alamat :
.......................................................
Pekerjaan : ......................................................
Pekerjaan : ......................................................
10. Nama : ...................................................... Alamat : .......................................................
Pekerjaan : ......................................................
Pekerjaan : ......................................................
Atas kuasa rapat pembentukan
Koperasi ..............................yang diselenggarakan pada tanggal ...../......./.......ditunjuk
oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya sebagai
pengurus dan dinyatakan mendirikan Koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar
Koperasi yang isinya sebagai berikut :
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar
Akta pendirian koperasi adalah akta
perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi, dan
memuat anggaran dasar koperasi. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar
tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar
koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana
organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus
ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya
organisasi koperasi.
Dalam anggaran dasar koperasi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan koperasi;
- memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Maksud dan tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
- untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
- untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi koperasi itu sendiri;
- sebagai dasar penyusunan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam koperasi yang bersangkutan, misalnya; anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya.
Kegunaan anggaran dasar koperasi adalah :
- menjamin ketertiban organisasi, karena dalam anggaran dasar tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi;
- mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi;
- sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak boleh
berlawanan dengan kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
Pada dasarnya hal-hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya meliputi :
- daftar nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri;
- nama lengkap, singkatan dan tempat kedudukan koperasi;
- maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- ketentuan mengenai rapat anggota;
- ketentuan mengenai pengelolaan;
- ketentuan mengenai permodalan;
- ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- ketentuan mengenai sanksi.
Pengesahan
Badan Hukum Koperasi
Yang dimaksud koperasi primer dan sekunder berskala nasional adalah koperasi yang ruang lingkup keanggotaan dan pelayanannya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi/daerah tingkat I dan kegiatannya memerlukan koordinasi pembinaan secara nasional.
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan melampirkan :
- dua rangkap akta pendirian koperasi yang dilampiri anggaran dasar koperasi, satu diantaranyabermaterai cukup;
- berita acara rapat pembentukan koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok; Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat para pendiri koperasi dan harus menggambarkan jumlah sebenarnya; jumlah yang telah disetor berupa copy kuitansi pembayaran simpanan pokok dan atau simpanan wajib; bukti penyetoran uang ke bank, apabila jumlah modal yang telah disetor tersebut disimpan di bank.
- rencana awal kegiatan usaha koperasi. Rencana awal kegiatan badan usaha koperasi yang dilampirkan dalam pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi adalah program kerja dan anggaran yang layak secara ekonomi.
Pada saat menerima berkas
permintaan pengesahan akta pendirian koperasi tersebut, pejabat yang berwenang
akan memberikan Surat Tanda Terima yang ditandatangani, di cap dan diberi
tanggal kepada para pendiri atau kuasa pendiri koperasi. Bersamaan dengan itu
pejabat yang menerima berkas mencatat koperasi tersebut dalam Buku Daftar
Pencatatan,kemudian pejabat yang berwenang
atas nama Menteri Koperasi dan PKM meneliti anggaran dasar koperasi yang
diajukan, apakah tidak :
- bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
- bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Dalam jangka waktu paling lama
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan
pengesahan pejabat yang berwenang harus menetapkan pendapatnya, sebagai berikut
:
- Menyetujui pengesahan akta pendirian koperasi dan memberikan status sebagai badan hukum.
1.
Apabila setelah diteliti anggaran
dasar koperasi tersebut ternyata tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan ketertiban umum dan atau kesusilaan,
maka pejabat yang berwenang harus mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut
dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PKM.
2.
Surat keputusan pengesahan dan
akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan
kepada para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
Selanjutnya pejabat yang berwenang akan mendaftar akta pendirian koperasi
tersebut dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum yang disediakan untuk itu dan
diumumkan dalam Berita Negara RI dengan biaya pengumuman yang ditanggung
pemerintah.
3.
Dua rangkap akta pendirian yang
dilampiri anggaran dasar tersebut diberi tanggal dan nomor pendaftaran serta
tanda pengesahan.
4.
Akta pendirian yang bermaterai
cukup dikirim kepada para pendiri atau kuasa pendiri, sedangkan yang tidak
bermaterai disimpan di kantor pejabat pendaftar. Jika terdapat perbedaan antara
akta pendirian yang telah disahkan, maka akta pendirian yang disimpan di kantor
pejabat yang dianggap sah.
5.
Tanggal pendaftaran akta
pendirian koperasi berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi, dan sejak
tanggal pendaftaran tersebut koperasi yang bersangkutan adalah organisasi usaha
yang berstatus badan hukum.
6.
Dengan status badan hukum maka
koperasi tersebut diakui sebagai subyek hukum yang dapat melakukan segala
tindakan hukum, seperti memiliki tanah dan bangunan, harta lainnya, hutang,
melakukan jual beli, perjanjian, menuntut dan dituntut, serta melakukan
usaha-usaha di segala bidang.
- Menolak pengesahan akta pendirian koperasi dan pemberian status sebagai badan hukum.
1.
Apabila keputusan pejabat yang
berwenang menolak pengesahan, harus dinyatakan alasannya yang disampaikan
secara tertulis berikut berkas per mintaan kepada para pendiri atau kuasa
pendiri. Setelah menerima penolakan tersebut, para pendiri atau kuasa pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dengan
memenuhi alasan-alasan yang diberikan pejabat dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. Permintaan
ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan
sebagaimana pengajuan pertama. Terhadap pengajuan permintaan ulang tersebut,
pejabat yang berwenang harus memberikan putusannya paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
2.
Apabila permintaan ulang
pengesahan atas akta pendirian koperasi tersebut ditolak kembali, maka pejabat
yang berwenang harus menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada
para pendiri atau kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan. Keputusan
penolakan kedua tersebut merupakan keputusan terakhir.
3.
Apabila pejabat yang berwenang
tidak memberi keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permintaan pengesahan akta pendirian secara lengkap, maka
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 pengesahan akta pendirian
koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah tersebut.
Form Anggaran Dasar Koperasi
ANGGARAN DASAR KOPERASI ......*)BAB I
NAMA,TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1) Badan Usaha Koperasi ini bernama Koperasi ......*) dengan nama singkat ......*) selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi
(2) Koperasi berkedudukan di :
......*)
Kelurahan :
......*)
Kecamatan :
......*)
Kabupaten :
......*)
Propinsi : ......*)
(3) Koperasi didirikan dalam jangka
waktu tidak terbatas
BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Koperasi berazaskan kekeluargaan
3. Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
A.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
B.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
C.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
D.
Kemandirian;
E.
Pendidikan perkoperasian;
F.
Kerjasama antar koperasi
BAB III
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
1.
Koperasi berfungsi untuk membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
2.
Koperasi berperan :
A. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
B. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan
perekonomian nasional dan Koperasi sebagai sokogurunya;
C. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3.
Koperasi bertujuan mewujudkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
4.
Untuk mencapai tujuannya, maka
Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
A.
Menggiatkan anggota untuk
menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur
B.
Menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam uang
kepada anggota dengan jasa yang layak;
C.
Mengadakan usaha pembelian barang
dagangan untuk Anggota dan masyarakat;
D.
Mengadakan usaha dalam bidang produksi,
distribusi, dan pemasaran;
E.
Mengadakan usaha jasa lainnya yang mendukung
usaha milik Anggota;
F.
Mengadakan kerjasama antar
Koperasi, antara Koperasi dengan pihak lain, Perusahaan Swasta, BUMN/Pemerintah
dalam bidang usaha yang saling menguntungkan;
G.
Meningkatkan pengetahuan anggota
tentang Perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk mengembangkan usaha
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 4
·
Anggota Koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa
·
Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan
·
Yang dapat diterima menjadi
anggota Koperasi ini adalah Warga Negara Republik
Indonesia
yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
(dewasa, tidak
dalam perwalian, dsb)
b. Bertempat tinggal
di ......*)
c. Mata pencaharian ......*)
d. Telah menyatakan
kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar
ini;
e.Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang
berlaku
·
Setiap anggota mempunyai kewajiban
:
a.
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan
Rapat Anggota;
b.
Membayar Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota;
c.
Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
d.
Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
e.
Menanggung kerugian sesuai dengan
ketentuan pasal 37 ayat (1)Anggaran Dasar ini
·
Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b. Memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
d. Mengemukakan
pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta
e. Mendapatkan
pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Meminta
keterangan mengenai perkembangan koperasi
g. Mendapat
bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi
h. Mendapat
bagian sisa hasil Penyelesaian
·
Keanggotaan Koperasi mulai berlaku
dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota
·
Seseorang yang akan masuk menjadi
anggota Koperasi, harus :
a. Mengajukan
surat permintaan kepada Pengurus;
b. Bilamana
Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka yang berkepentingan
dapat minta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya;
·
Keanggotaan berakhir,
bilamana anggota :
a. meninggal dunia;
b. minta berhenti atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
a. meninggal dunia;
b. minta berhenti atas permintaan sendiri;
c. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
d. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
·
Berakhirnya keanggotaan
mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar
Anggota
·
Permintaan berhenti
sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus
·
Seseorang yang
diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota
berikutnya
Pasal 5
·
Disamping anggota
dimaksud dalam pasal 4, Koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa dengan
persyaratan sebagai berikut :
a. mereka yang tidak dapat memenuhi sepenuhnya ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
b. bersedia membayar simpanan pokok
a. mereka yang tidak dapat memenuhi sepenuhnya ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
b. bersedia membayar simpanan pokok
·
Keanggotaan Luar Biasa
tidak dapat dipindah
·
Anggota Luar Biasa
mempunyai hak :
a. memperoleh pelayanan usaha;
b. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk perbaikan dan kemajuan Koperasi;
c. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
a. memperoleh pelayanan usaha;
b. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk perbaikan dan kemajuan Koperasi;
c. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
·
Anggota Luar Biasa
mempunyai kewajiban :
a mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b. membayar simpanan pokok;
c. menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksimal sebesar simpanan pokok
a mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b. membayar simpanan pokok;
c. menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksimal sebesar simpanan pokok
Pasal 6
·
Keanggotaan Luar Biasa
berakhir, apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Koperasi yang bersangkutan bubar atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. Berhenti atas permintaan sendiri dan diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota Luar Biasa, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
a. Meninggal dunia;
b. Koperasi yang bersangkutan bubar atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. Berhenti atas permintaan sendiri dan diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota Luar Biasa, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
·
Berakhirnya keanggotaan
luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku
Daftar Anggota Luar Biasa
·
Permintaan berhenti
sebagai Anggota Luar Biasa harus mengajukan secara tertulis kepada Pengurus;
·
Anggota Luar Biasa yang
diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan secara tertulis dalam
Rapat Anggota berikutnya
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
·
Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi;
·
Rapat Anggota Anggaran Dasar
·
Rapat Anggota diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun;-
Pasal 8
Pasal 8
(1) Pada dasarnya
Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi;
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama ......*) jam/hari;
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) kuorum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama ......*) jam/hari;
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) kuorum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota
Pasal 9
·
Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
·
Dalam hal tidak tercapai mufakat,
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir;
·
Dalam hal dilakukan pemungutan
suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara;
·
Anggota yang tidak hadir tidak
dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain;
·
Segala keputusan Rapat Anggota
dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapa
Pasal 10
·
Hari, tanggal, waktu, tempat,
acara serta tata tertib Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7
hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota
Pasal 11
Pasal 11
·
Rapat Anggota Tahunan
diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, dan
pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau
·
Rapat Anggota Tahunan
membahas dan mengesahkan :
a. laporan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya
b. neraca
dan perhitungan laba-rugi tahun buku Koperasi
c.
penggunaan dan
pembagian sisa hasil usaha
Pasal 12
·
Selain Rapat Anggota Tahunan,
Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota yang diadakan secara khusus untuk membahas
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi yang
diselenggarakan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun buku
berikutnya berjalan;
Pasal 13
·
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota
·
Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 14
·
Untuk mengubah Anggaran Dasar
harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, yang harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya
harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir
Pasal 15
·
Untuk membubarkan Koperasi harus
diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, yang harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir
BAB VI
PENGURUS
Pasal 16
Pasal 16
·
Pengurus Koperasi dipilih dari dan
oleh anggota dalam Rapat Anggota
·
Yang dapat dipilih menjadi anggota
Pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat
·
Pengurus dipilih untuk masa
jabatan 3 (tiga) tahun
·
Anggota Pengurus yang telah
diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
·
Anggota Pengurus yang masa
jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali sampai 2 (dua) kali masa jabatan
berturut-turut
·
Bilamana seorang anggota Pengurus
berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka paling lama 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadinya kelowongan Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya,
akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya
·
Seorang Pengurus yang mengundurkan
diri, diharuskan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut
kepada Ketua Pengurus dengan tembusan pengurus lainnya dan Pengawas Koperasi
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
Pasal 17
·
Pengurus terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
·
Terhadap pihak ketiga maka yang
berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam
daftar Pengurus
·
Atas persetujuan Rapat Anggota,
Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha, apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi/
Manajer, maka Pengurus dapat merangkap sebagai Direksi/Manajer
·
Pengaturan lebih lanjut tentang
pengangkatan Direksi atau Manajer akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga atau Peraturan Khusus
Pasal 18
·
Tugas dan kewajiban Pengurus
·
jika kerugian yang timbul sebagai akibat
kelalaian seseorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung
oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
·
jika anggota Pengurus dapat
membuktikan bahwa kerugian yang timbul bukan karena kelalaiannya serta ia telah
berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi maka ia
bebas dari tanggungannya
Pasal 19
·
Pengurus mempunyai hak :
a.
Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b.
Menerima bagian sisa hasil usaha sesuai keputusan Rapat Anggota;
Pasal 20
·
Pengurus dapat diberhentikan oleh
Rapat Anggota
·
Dalam hal anggota Pengurus
berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, rapat Pengurus dapat mengangkat
penggantinya sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (6) dengan cara :
a.menunjuk salah seorang
Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan tersebut
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan tersebut
·
Pengangkatan pengganti Pengurus
yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan dan
disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 21
·
Pengawas dipilih dari
dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
·
Pengawas bertanggung
jawab kepada Rapat Anggota
·
Yang dapat dipilih
menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai
sifat jujur, loyal, berperilaku baik, di dalam maupun di luar Koperasi;
b. Mempunyai
keterampilan kerja, wawasan luas di bidang pengawasan;
c. Sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
·
Pengawas dipilih untuk
masa jabatan 3 (tiga) tahun
·
Anggota Pengawas yang
telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
·
Pengawas terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
Pasal 22
·
Dalam hal Pengurus mengangkat
Direksi atau Manajer, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada
waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
·
Apabila Rapat Anggota memutuskan
tidak perlu diadakan Pengawas, maka fungsi pengawasan dilakukan oleh Pengurus
Pasal 23
·
Tugas dan kewajiban Pengawas
adalah :
a.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan sekali;
b.
Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya kepada Pengurus dan Rapat Anggota;
c.
Mengadakan pencatatan dalam buku
Daftar Pengawas tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengawas;
d.
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan;
e.
Memberikan koreksi, saran,
teguran, dan peringatan kepada Pengurus;
Pasal 24
·
Pengawas mempunyai hak :
a)
Menggunakan fasilitas, sarana
maupun dana yang tersedia dalam rangka menjalankan fungsinya sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota;
b)
Meminta keterangan kepada
Pengurus, Direksi/Manajer, atau pihak lainnya, serta meneliti dan memeriksa
segala catatan, berkas, barang-barang, uang serta bukti lainnya, berkaitan
dengan tugas pengawasan;
c)
Menerima bagian sisa hasil usaha sesuai
keputusan Rapat Anggota;
Pasal 25
·
Pengawas dapat meminta jasa audit
kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi;
·
Biaya audit tersebut dimasukkan
dalam Anggaran Biaya Koperasi
Pasal 26
·
Pengawas dapat diberhentikan oleh
Rapat Anggota apabila terbukti :
a.
Tidak menaati ketentuan
Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya,
atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
b.
Sikap maupun tindakannya
menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan gerakan koperasi pada umumnya;
c.
Melakukan kecurangan atau
penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan Koperasi;
·
Dalam hal anggota Pengawas
berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, rapat Pengawas dapat mengangkat
penggantinya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (8) dengan cara :
a.
Menunjuk salah seorang Pengawas
untuk merangkap jabatan tersebut;
b.
mengangkat dari kalangan anggota
untuk menduduki jabatan tersebut
·
Pengangkatan pengganti Pengawas
yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan dan
disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya
BAB
VIII
DIREKSI/MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal 27
·
Pengelolaan usaha
Koperasi dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang Karyawan
yang diangkat oleh Pengurus dengan perjanjian (kontrak) kerja tertulis;
·
Persyaratan untuk
diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :
a) Mempunyai
keahlian di bidang usaha koperasi atau pernah mengikuti pelatihan di bidang
usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi;
b) Tidak
pernah melakukan tindakan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan
tindak pidana;
c) memiliki
akhlak dan moral yang baik dan mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang
usaha koperasi;
·
Dalam melaksanakan
tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus
Pasal 28
·
Tugas dan kewajiban
Direksi/manajer adalah :
a)
Mengadakan pembagian tugas secara
jelas dan tegas mengenai bidang-bidang dan pelaksanaannya;
b)
Menaati segala ketentuan yang
telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat
Anggota, kontrak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan
dengan pekerjaannya;
c)
Mengendalikan dan mengkoordinir
semua kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan oleh karyawan;
d) Menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaiannya dan
atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan
Pasal 29
·
Hak dan wewenang Direksi/Manajer :
a) Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah
disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer;
b) Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang
dibebankan;
c) Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha
koperasi
Pasal 30
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai
susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Kontrak Kerja
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 31
·
Apabila diperlukan,
Pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat;
·
Anggota Dewan Penasehat
adalah tokoh masyarakat yang mempunyai kewibawaan atau keahlian sesuai
kepentingan Koperasi;
·
Dewan Penasehat
bertugas memberi saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik
diminta maupun tidak diminta;
BAB
X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 31
·
Tahun buku Koperasi mulai dari
tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember
·
Untuk pertama kalinya buku
Koperasi dimulai pada tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar ini
·
Koperasi wajib menyelenggarakan
pembukuan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi
BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 32
·
Saat pendiriannya modal Koperasi
sebesar Rp ......*) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
·
Modal sendiri Koperasi berasal
dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah;
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah;
·
Untuk memperbesar usahanya,
Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa
pinjaman dari :
a. anggota;
b. koperasi lain dan atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
a. anggota;
b. koperasi lain dan atau anggotanya;
c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
·
Koperasi dapat melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal Penyertaan
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 33
·
Setiap anggota harus membayar
Simpanan Pokok atas namanya kepada Koperasi sebesar Rp ......*) yang dibayar
sekaligus atau 4 (empat) kali angsuran
·
Setiap anggota diwajibkan untuk
membayar Simpanan Wajib atas namanya kepada Koperasi yang besarnya ditetapkan
dalam Anggaran Rumah tangga atau Peraturan Khusus
·
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota Koperasi;
·
Pada waktu keanggotaan diakhiri,
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar
jumlahnya secara kumulatif
·
Setiap anggota digiatkan untuk
menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota
BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 34
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi yang
diperoleh dibagikan untuk :
a. cadangan;
b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c. pendidikan anggota dan karyawan;
d. insentif untuk Pengurus dan Pengawas;
a. cadangan;
b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c. pendidikan anggota dan karyawan;
d. insentif untuk Pengurus dan Pengawas;
·
Pembagian dan presentase
sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota
Pasal 35
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota yang bersangkutan
Pasal 36
Dana cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi
BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 37
·
Bilamana Koperasi dibubarkan dan
pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk
melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan
menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib yang seharusnya telah dibayar oleh anggota yang bersangkutan.
·
Kerugian yang diderita oleh
Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan
·
Bilamana kerugian tersebut dalam
ayat (2) tidak terpenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan
bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan SHU
tahun-tahun yang akan datang
BAB XV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 38
·
Pembubaran Koperasi
·
Pembubaran Koperasi oleh Rapat
Anggota
·
Pembubaran Koperasi oleh
Pemerintah
Pasal 39
·
Untuk kepentingan pihak ketiga dan
para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaia
·
Penyelesaian dilakukan oleh
penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesaian
·
Selama dalam proses penyelesaian,
Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan Koperasi Dalam Penyelesaian
Pasal 40
·
Dalam hal Koperasi hendak
dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota terdiri dari unsur anggota, Pengurus, Pengawas, dan pihak lain
yang dianggap perlu dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota
·
Dalam hal Koperasi hendak
dibubarkan berdasarkan keputusan Pemerintah maka Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah
·
Penyelesai mempunyai hak, wewenang
dan kewajiban :
·
Pengurus Koperasi menyampaikan
keputusan pembubaran Koperasi oleh Anggota kepada Pemerintah, sesuai ketentuan
yang berlaku
·
Pembayaran biaya penyelesaian
didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya
Pasal 42
·
Seluruh anggota wajib menanggung
kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi sesuai ketentuan pasal 37 ayat
(1) Anggaran Dasar ini—
·
Anggota yang telah keluar sebelum
Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut
terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan
keluarnya sebagai anggota belum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan
BAB XV
S A N K S I
Pasal 43
·
Setiap anggota yang melanggar
pasal 4 ayat (4) huruf b dan c dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.
tidak membayar simpanan wajib dan
simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara
bertahap dari peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga, selanjutnya
skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
b.
tidak berpartisipasi dalam
kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai
dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
c.
tidak melaksanakan kewajiban dalam
transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan,
skorsing dan pemberhentian tidak dengan hormat
·
Rapat Anggota dapat memutuskan
untuk memberhentikan anggota Pengurus yang tidak melaksanakan pasal 17 ayat
(3), pasal 18 ayat (1), dan pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar ini
·
Rapat Anggota dapat memutuskan
untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan pasal 23 dan pasal 26
Anggaran Dasar ini
·
Sanksi-sanksi yang tersebut dalam
ayat (1), (2), dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh
Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku
BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 44
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang memuat pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Rapat Anggota pembentukan Koperasi di ......*) pada tanggal ......*) 19 ......*) yang juga telah menetapkan Kuasa Pendiri sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi untuk pertama kalinya
KUASA PENDIRI KOPERASI ......*)
1.
......*) (Ketua I ) ......*)
2.
......*) ( Ketua II ) ......*)
3.
......*) ( Sekretaris ) ......*)
4.
......*) ( Bendahara I ) ......*)
5.
......*) ( Bendahara II ) ......*)
6.
......*) ( Pengawas ) ......*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar